KOTAWARINGIN TIMUR - Keberadaan Investor Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT Unggul Lestari, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, patut dipertanyakan keberadaan status hubungan masyarakat.
Hal ini terjadi kepada salah seorang warga daerah provinsi Jambi, saudara Afrizal yang mempertanyakan uang yang telah ditransferkan ke rekening PT Unggul Lestari, tanggal 21 Desember 2023, dengan total Rp 250 juta rupiah.
Melalui surat resmi kepada Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, tanggal 06 Juni 2024. Penasehat hukum tetap PT Unggul Lestari, yang terdiri dari 9 Advokat.
Dengan kop surat Law Office M. Refman Basri, SH, . MBA - Zulehairi, SH dan rekan, diduga melakukan tindakan pengancaman terhadap hak seseorang dalam meminta informasi di Badan Usaha tersebut.
"Apa yang kami duga pihak PT Unggul Lestari adanya upaya pembungkaman terhadap Tugas Jurnalis dan sekaligus pengancaman dalam meminta informasi, " kata Indra Gunawan, Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng sekaligus Jurnalis media ini.
Indra menjelaskan, melalui manager humas PT Unggul Lestari, Bobbi telah berupaya menghalang - halangi tugas Jurnalis dalam pengumpulan data dan pemberitaan menyangkut lelang mobil bekas di perusahaan tersebut.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli Hanya Operator?
|
Dan meminta Jurnalis media ini untuk menghapus pemberitaan yang telah ditayangkan, berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan seseorang korban PT Unggul Lestari ke Polres Kotawaringin Timur, tanggal 29 Pebuari 2024.
Selain itu juga akan berjanji menemui pihak media ini untuk memberikan Klarifikasi, namun hingga sekarang tidak ada realisasinya.
Menindak lanjuti surat Legal PT Unggul Lestari, bersama tim Lembaga berupaya menjumpai pihak managemen, termasuk menemui Owner, pak Atung ke kantor PT Unggul Lestari, ke kabupaten Kotim. Namun upaya tersebut tidak dihargai baik oleh Manager Humas maupun Owner Pak Atung, sabtu (15/06)
"Kami duga pihak PT Unggul Lestari sudah melakukan upaya pembomkaman dan menghalang - halangi Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, " tegas Indra Gunawan, selaku Ketua DPW Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kalteng.
Diungkapkan, bahwa dalam menyingkapi sikap dan etika dari managemen PT Unggul Lestari, yang sudah dinilai melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Pasal 6, pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
"Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, " paparnya.
Berdasarkan ketentuan Pidana Pasal 18, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
"Bersama kuasa dari bapak Afrizal pemilik uang yang diduga digelapkan, juga akan dilaporkan, " sebut Indra mengakhiri keterangannya. (//)