Warga Desa Waringin Agung Dirikan Spanduk, Dampak Dari Sengketa Lahan Dengan PT. BUM

    Warga Desa Waringin Agung Dirikan Spanduk, Dampak Dari Sengketa Lahan Dengan PT. BUM
    Beberapa tokoh masyarakat desa Waringin agung, kecamatan Antang kalang, kabupaten Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan tengah

    Kotim, Selasa 13 Juni 2023 terlihat beberapa tokoh warga desa Waringin Agung, kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah mendirikan spanduk bertuliskan peraturan serta adap dan moral guna mengingatkan bahwa sebagai manusia kita masih memiliki adap dan moral.

    Sengketa lahan yang saat ini masih berlangsung di pengadilan negri Sampit, Kotim. Mmasuki persidangan ke enam (6), sebelum adanya putusan inkrah dari ketua majelis hakim, sengketa lahan tersebut kini memasuki babak baru dengan dilaporkannya kepala desa Waringin Agung, dan salah seorang warga ke Polda Kalimantan tengah dampak dari terjadi aksi demo dan pengurasakan pos Security milik PT.BUM diatas lahan sengketa. 

    Pengaturan lahan transmigrasi telah diatur didalam undang-undang republik indonesia no. 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian lalu keputusan bersama Mentri transmigrasi pemukiman perambahan hutan dan Mentri dalam negri nomor: SKB.11/MEN /1997 Tentang Pembentukan, 18 Tahun 1997 pembinaan dan penyerahan lahan transmigrasi.

    Senada dengan peraturan diatas mengapa lahan cadangan transmigrasi bisa dimiliki oleh PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT. BUM) sehingga menimbulkan gejolak dimasyarakat desa Waringin Agung yang merupakan warga transmigrasi dari Jawa yang mempertahankan haknya, hingga terjadinya pelaporan oleh PT. BUM kepolda Kalteng.

    pemerintah kabupaten pemwrintah provinsi dinas transmigrasi provinsi kementrian agraria dan klhk
    Indra Kurniawan., S.H

    Indra Kurniawan., S.H

    Artikel Sebelumnya

    Tampung Aspirasi Masyarakat, GMNI Kalteng...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Ditlantas...

    Berita terkait