Kotim - setelah sidang kedua dalam sidang gugatan perdata Kades Waringin Agung dengan pihak PT Bum mengenai perkara sengketa lahan Transmigrasi dengan luasan kurang lebih 103 hektare di Pengadilan Negeri sampit, PT. Bum bangun post security tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Waringin Agung. Minggu 14mei 2023.
Menurut Kepala Desa Waringin Agung, PT Bum setelah sidang mediasi kedua membangun Post security tidak jauh jarak nya dari post yang sebelumnya. Pembangunan post security ini pun diketahui dari informasi warga yang melaporkan pembangunan tersebut kepada saya selaku Kades Waringin Agung.
Mendapat laporan tersebut saya selaku Kades Waringin Agung yang bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan kepada saya turun ke lokasi pembangunan post security sesuai dengan informasi warga, sesampainya dilokasi benar adanya pembangunan post security PT BUM tersebut tidak jauh dari lokasi sebelum nya yaitu kurang lebih berjarak antara 8 sampai 10 meter. Yang mana post tersebut masuk kedalam wilayah objek sengketa lahan Transmigrasi dengan luasan 103hekter tersebut. Dan post security sebelum nya yang dijadikan perkara pidana oleh PT BUM pada warga Waringin Agung.
Dilokasi Pembangunan post security yang baru Kades Waringin Agung menemui kontraktor bernama Olai yang kebetulan berada dilokasi pembangunan post tersebut. Perlu diketahui bahwa post security yang lama yang di perkara pidanakan dilapangan oleh PT BUM kepada warga Waringin Agung yang mana post tersebut dipasang police line sebelum nya sekarang sudah tidak ditemukan lagi police line tersebut.
Saat berada dilokasi pembangunan post security saya selaku Kades Waringin Agung sempat menanyakan kepada kontraktor Olai kenapa membangun post tidak memberitahukan melalui surat kepada pemerintah Desa seperti PT - PT lainnya terlebih tanah ini masih statusnya masuk jadi objek sengketa yang di perkara kan di pengadilan Negeri sampit. Paling tidak berkoordinasi lah terlebih dahulu sebelum membangun karena kita harus saling menghargai kearifan lokal yang terganggu akibat pembangunan post ini.
Kades Waringin Agung juga menambahkan pasca sidang perkara perdata kedua di pengadilan Negeri sampit PT. BUM Merisignt 2 GM yaitu GM PT Bum 1 dan GM PT BUM 2 yang berhenti kedua-duanya dengan alasan menurut informasi yang beredar mengatakan bahwa kedua GM tersebut berhenti akibat merasa situasi lingkungan area PT BUM yang menurut anggapan mereka lingkungan dan warganya tidak aman dan tidak nyaman bersosialisasi dengan PT.
Lebih lanjut lagi menurut Muhadi Kades Desa Waringin Agung ini, bahwa nanti kami akan mengambil langkah hukum adat dengan melapor kelembaga adat kecamatan ditembuskan ke TBBR dan Fordayak sedangkan laporan resmi nya akan langsung ke DAD Kabupaten Kotim sehubungan dengan pembangunan post security ini. Imbuh nya.